Asuransi Jiwa – Pengertian Secara Lengkap

  • 6 min read
  • Jan 20, 2022
Asuransi Jiwa Pengertian Secara Lengkap

Asuransi Jiwa – Istilah “asuransi jiwa” mengacu pada perlindungan terhadap hilangnya nyawa seseorang.

Apa itu Asuransi Jiwa? Apa saja ciri-cirinya? Fungsi apa yang dijalankannya? Jenis kebijakan apa yang tersedia? Apa saja manfaatnya? Agar debat ini lebih mudah dipahami dan dimengerti, kami akan menyajikan ulasan tentang Asuransi Jiwa, yang dalam hal ini mencakup pengertian, karakteristik, fungsi, jenis, manfaat, peristiwa, dan kompensasi, serta ulasan lengkap tentang Asuransi Jiwa. disediakan di bawah ini.

Apa itu Asuransi jiwa ?

Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang dimaksudkan untuk melindungi orang dari kerugian finansial yang mungkin timbul akibat meninggal sebelum waktunya atau hidup dalam jangka waktu yang terlalu lama. Sebagai alternatif, asuransi jiwa dapat didefinisikan sebagai perjanjian kontrak antara pemegang polis dan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi di mana perusahaan asuransi menjamin untuk membayar sejumlah uang dalam kasus kematian pemegang polis.

Karakteristik Polis Asuransi Jiwa

Aspek asuransi jiwa yang menonjol meliputi ciri-ciri sebagai berikut:

  • Lebih dari satu tahun, dengan pengecualian kebijakan perjalanan dan pengendara yang melekat pada asuransi jangka pendek, adalah periode pertanggungan standar.
  • Jiwa manusia dan tubuh manusia, masing-masing, adalah penanggungan
  • Risiko yang ditanggung oleh polis asuransi termasuk kematian, cacat, tagihan medis, dan kehilangan pendapatan.

Fungsi Asuransi Jiwa

Fungsi Asuransi Jiwa
Fungsi Asuransi Jiwa

Berikut ini adalah fungsi dari polis asuransi jiwa:

  • Liputan Media untuk Perlindungan

Memberikan uang kepada ahli waris tertanggung jika tertanggung meninggal dunia selama masa pertanggungan.

  • Media untuk Berinvestasi

Menjamin bahwa tertanggung tetap hidup sampai usia tertentu atau sampai berakhirnya masa asuransi untuk memberikan penggantian kepada ahli waris atau pemegang polis.

Jenis polis asuransi jiwa

Produk asuransi jiwa dibagi menjadi beberapa kategori, yang masing-masing menawarkan serangkaian manfaat yang unik. Beragam kategori produk asuransi jiwa ini dirancang untuk memenuhi beragam kebutuhan masyarakat dengan berbagai tingkat kemampuan dan daya beli.

Jenis Polis Asuransi Jiwa
Jenis Polis Asuransi Jiwa

1. Asuransi Jiwa Berjangka

Asuransi jiwa berjangka adalah jenis polis yang paling mudah dan paling murah; jenis kebijakan ini biasanya diambil untuk jangka waktu tertentu, seperti antara 10 dan 30 tahun. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan sementara seperti pendidikan anak, perumahan, pembayaran hipotek, dan biaya lain yang sejenis. Jenis produk ini cocok untuk kamu yang memiliki persyaratan premi asuransi tinggi namun kemampuan pembeliannya terbatas.

2. Asuransi Jiwa seumur Hidup

Setiap orang dapat memperoleh perlindungan asuransi seumur hidup melalui Whole Life Insurance, yang merupakan jenis paling dasar dari Asuransi Jiwa Permanen yang tersedia. Jika kamu menginginkan tunjangan yang lebih dari sekadar tunjangan kematian, atau jika kamu lebih menyukai gagasan tabungan jangka panjang, kamu harus mempertimbangkan skema pensiun.

Jika kamu ingin terlindungi dari kematian sekaligus menyiapkan uang untuk pengeluaran tak terduga seperti biaya rumah sakit, asuransi jiwa adalah pilihan yang baik. Sebagai alternatif, jika kamu ingin meningkatkan nilai modal investasi kamu, kamu dapat mempertimbangkan untuk membeli pertanggungan asuransi ini. Namun, kamu harus mengharapkan untuk membayar tarif yang lebih besar daripada yang kamu lakukan untuk asuransi jiwa berjangka.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna

Asuransi jiwa dari Dwiguna yang ditetapkan sebagai “Endowment” memberikan dua manfaat yang berbeda pada saat yang bersamaan. Pertama, kamu akan menerima sejumlah pertanggungan tertentu jika tertanggung meninggal dunia/meninggal dunia dalam jangka waktu tertentu, yang akan ditentukan oleh polis asuransi yang kamu peroleh. Kedua, jika tertanggung masih hidup pada akhir jangka waktu, tertanggung akan mendapatkan jumlah penuh dari polis asuransi.

Sebelum membeli polis asuransi jiwa, kamu disarankan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dari perusahaan asuransi sebanyak mungkin, kemudian mengevaluasi tingkat perlindungan yang diberikan dengan jumlah premi yang harus dibayarkan. Penting juga untuk memperhitungkan berapa banyak anggota keluarga yang bergantung pada kamu, serta inventarisasi tuntutan pendidikan yang akan dibutuhkan anak kamu.

Manfaat Asuransi Jiwa

Alhasil, di bawah ini adalah beberapa keuntungan memiliki asuransi jiwa:

  • Tidak seorang pun akan dapat meramalkan atau memprediksi timbulnya bencana dalam keluarga kamu, bahkan jika kamu mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko yang tidak terduga. Dimungkinkan untuk menerima perlindungan agar merasa lebih ringan sebagai akibat dari asuransi.
  • Keluarga kamu akan lebih aman jika sesuatu terjadi pada mereka di masa depan karena mereka akan memiliki “dana cadangan”, yang terdiri dari klaim asuransi yang dapat digunakan untuk membantu mereka.
  • Banyak hal yang bisa direncanakan, mulai dari biaya sekolah anak hingga tagihan bulanan keluarga hingga tuntutan lain yang terjadi secara rutin di alam, yang kesemuanya itu biasanya didukung oleh dana talangan yang telah disisihkan dari sistem asuransi jiwa.
  • Ada banyak jenis fasilitas yang memudahkan untuk memperoleh asuransi jiwa, apalagi sekarang asuransi jiwa dapat dipasangkan dengan berbagai rencana lain yang dapat membantu dalam situasi keuangan yang sulit di masa depan.
  • Tenangkan pikiran kamu tentang masa depan, terutama jika kamu adalah kepala keluarga. Memiliki asuransi jiwa akan membantu kamu untuk lebih tenang menghadapi masa depan karena akan ada dana cadangan jiwa jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Akibatnya, lingkungan kerja akan lebih santai, dan hasilnya akan lebih efektif.

Peristiwa/evenemen yang terjadi di industri asuransi jiwa

Asuransi Jiwa Pengertian Secara Lengkap
Asuransi Jiwa Pengertian Secara Lengkap

Menurut Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis dan berbeda dengan asuransi kerugian, tidak ada keharusan untuk mencantumkan peristiwa tertentu dalam polis asuransi jiwa, sedangkan berdasarkan Pasal 256 ayat (1) KUHD, yang mengatur tentang isi polis dan berbeda dengan asuransi kerugian, maka wajib mencantumkan bahaya yang menjadi tanggung jawab penanggung. Pertanyaannya adalah mengapa tidak ada persyaratan untuk memasukkan dalam kontrak asuransi jiwa informasi yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.

Dalam konteks asuransi jiwa, istilah hahaya mengacu pada kematian orang yang jiwanya dipertanggungkan. Kematian seseorang tidak dapat dihindari; kematian adalah sesuatu yang harus dilalui oleh setiap makhluk hidup. Kapan seseorang meninggal, di sisi lain, tidak diketahui. Dalam dunia asuransi jiwa, hal ini disebut sebagai kejadian (event) yang tidak pasti.

Peristiwa ini hanya memiliki 1 (satu) kejadian, yaitu ketidakpastian kapan seseorang akan meninggal, yang merupakan salah satu unsur yang disebutkan dalam definisi asuransi jiwa. Karena kejadian ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu dicantumkan dalam polis asuransi. Dalam asuransi jiwa, ketidakpastian muncul ketika tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan meninggal dunia, dan ketidakpastian ini menjadi risiko yang ditanggung oleh penanggung.

Ada dua (dua) sisi kematian tertanggung, yaitu kematian terjadi dalam jangka waktu pertanggungan dan kematian tidak terjadi sampai dengan berakhirnya masa pertanggungan. Keduanya menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.

Kompensasi dan Pengembalian Uang

Uang santunan mengacu pada jumlah uang yang harus dibayarkan oleh penanggung kepada ahli waris dalam hal tertanggung meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan perjanjian polis. Penerima manfaat yang dimaksud adalah orang yang disebut oleh tertanggung atau orang yang menggantikannya sebagai orang yang berhak menerima dan menikmati ganti rugi sejumlah uang yang dibayarkan oleh penanggung, yang ditentukan oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat dari suatu kejadian, yaitu meninggalnya tertanggung selama masa berlaku polis asuransi jiwa.

Memang benar bahwa jika tidak terjadi kematian pada polis asuransi jiwa tertanggung sampai dengan berakhirnya masa polis, maka tertanggung sebagai pihak dalam polis asuransi jiwa berhak atas pengembalian sejumlah uang, dan penanggung yang jumlahnya telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan dalam hal ini berhak atas selisih jumlah sehubungan dengan asuransi kerugian.

Bila suatu polis asuransi kerugian berakhir tanpa suatu peristiwa terjadi, premi tetap menjadi milik penanggung, sedangkan bila polis asuransi jiwa berakhir tanpa terjadi suatu peristiwa, premi yang diterima penanggung dianggap tabungan yang dikembalikan ke penabung, yang dalam hal ini adalah tertanggung.

Kapan Asuransi Jiwa Berakhir?

Berikut ini adalah komponen asuransi jiwa yang sudah habis masa berlakunya:

Akibat dari peristiwa yang terjadi

Dalam kasus asuransi jiwa, satu-satunya kejadian yang menyebabkan penanggung menanggung tanggung jawab keuangan adalah kematian tertanggung. Asuransi jiwa adalah kontrak antara tertanggung dan penanggung yang melindungi mereka dari terjadinya bencana ini. Jika tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah disepakati, penanggung wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli waris dan pelaksananya. Sejak perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi, jangka waktu polis asuransi jiwa telah berakhir.

Apakah karena asuransi jiwa kadaluarsa pada saat uang santunan diberikan, bukan pada saat tertanggung meninggal dunia (atau pada saat terjadi suatu peristiwa) sehingga demikian? Menurut hukum kontrak, kontrak antara dua pihak atau lebih berakhir ketika tujuan masing-masing pihak telah terpenuhi atau terlampaui. Karena asuransi jiwa adalah sebuah kontrak, maka asuransi akan berakhir ketika penanggung membayar ganti rugi karena kematian tertanggung dan akibatnya tertanggung meninggal dunia. Atau, dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir ketika suatu peristiwa terjadi, yang kemudian diikuti dengan penyelesaian klaim.

Jangka Waktu

Dalam kasus asuransi jiwa, tidak selalu kejadian yang menyebabkan penanggung menanggung beban keuangan, meskipun masa polis belum berakhir. Jika jangka waktu polis asuransi jiwa berakhir tanpa suatu peristiwa terjadi, beban risiko perusahaan asuransi dibebaskan. Akan tetapi, dalam perjanjian diatur bahwa penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada tertanggung jika tidak ada kejadian yang terjadi sampai dengan berakhirnya masa pertanggungan sampai dengan berakhirnya perjanjian. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir ketika masa berlaku polis asuransi berakhir, dan kemudian perusahaan asuransi menggembalakan sejumlah uang kepada penerima manfaat.

Gugurnya Asuransi

KUHD Pasal 306 mengatur ketentuannya, pada akhir pasal ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bersepakat untuk menyimpang dari aturan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap berlaku selama tertanggung tidak mengetahuinya. bahwa itu telah mati. Apa yang terjadi dengan premi yang telah dibayarkan karena penanggung tidak bersedia menanggung risiko jika polis asuransi jiwa gagal? Hal ini juga tergantung pada para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Sesuai dengan Pasal 306 KUHD, asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga diatur.

Akibat pembatalan asuransi

Ada kemungkinan asuransi jiwa berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu polis berakhir. Ada dua alasan pembatalan: baik tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau permintaan tertanggung agar polis dibatalkan. Menurut jangka waktunya, polis asuransi jiwa dapat dibatalkan sebelum jatuh tempo pembayaran premi atau setelah jatuh tempo pembayaran premi.

Apabila pembatalan dilakukan sebelum pembayaran premi, tidak ada kesulitan. Namun, apa yang terjadi jika pembatalan terjadi setelah premi dibayarkan sekali atau beberapa kali (bulanan), dan bagaimana penanganannya? Fakta bahwa asuransi jiwa didasarkan pada suatu kontrak berarti bahwa pembayarannya juga akan bergantung pada persetujuan dari orang-orang yang disebutkan dalam polis.

BACA JUGA:   Apa Yang dimaksud Dengan Premi Asuransi?
Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *